BAB II
PEMBAHASAN
A.
Guru Profesional
Guru adalah
salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan
dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang
pembangunan.[1]
Berbicara soal
kedudukan guru sebagai tenaga profesional, akan lebih tepat kalau diketahui
terlebih dahulu mengenai maksud kata profesi. Pengertian profesi itu
memilki banyak konotasi, salah satu diantaranya tenaga kependidikan, termasuk
guru. Secara umu profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan
pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai
perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang
bermanfaat. Dalam aplikasinya, menyangkut aspek-aspek yang lebih bersifat mental
daripada yang bersifat manual work. Pekerjaan profesional akan
senantiasa menggunakan tehnik dan prosedur yang berpijak pada landasan
intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, terencana dan kemudian
dipergunakan demi kemaslahatan orang lain.[2]
Guru sebagi
pendidik profesional mempunyai citra yang baik dimasyarakat apabila dapat
menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya,
memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya,dan bagaimana cara guru
berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya
serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.[3]
Seperti telah
diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional,
maupun mutu layanan, guru haruslah pula meningkatkan sikap profesionalnya.
Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan
prajabatan maupun setelah bertugas ( dalam jabatan).
a.
Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti.
Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya,
dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap
terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan
masyarakat. Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja,
tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya dilembaga pendidikan
guru.
b.
Pengembangan Sikap Selama
dalam Jabatan
Pengembangan siakp profesional tidak berhenti apabila calon guru
selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usha yang dapat dilakukan
dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya
sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan
cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau
kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi,
radio, koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan
sikap profesional keguruan[4].
B.
Kompetensi Guru Profesional
1.
Pengertian kompetensi profesional
Majid
(2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai
guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang
tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah
(2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38)
mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or
capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to
the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive,
affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sejalan
dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa
(2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas,
keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang
keberhasilan.Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge,
and attitude, but in particular the consistent applications of those skill,
knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”.
Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan,
keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Robbins
(2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang
individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya
dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor
kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah
kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan
fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut
stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.Spencer & Spencer (1993:9)
mengatakan “Competency
is underlying characteristic of an individual that is causally related to
criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”.
Jadi
kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja
berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying
characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam
dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi
dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi
menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced,
karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya
baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.Muhaimin (2004:151)
menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung
jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen
harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan
bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan
baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas
(2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak.Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan,
keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya
masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang
guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan
layak.
Jadi
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional
adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas
kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu,
teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan (1) materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya,
dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi
professional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik
memperoleh kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang
sangat penting. [5]
2.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional
Seorang guru yang mendidik banyak siswa dan
siswi di sekolah harus memiliki kompetensi. kompentensi yang harus dimiliki
diantaranya adalah :
1. Kompetensi Pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh
karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus
digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki
kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal
competencies), di antaranya:
(1)
kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan
keyakinan agama yang dianutnya;
(2) kemampuan untuk menghormati dan
menghargai antarumat beragama;
(3) kemampuan untuk berperilaku sesuai
dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat;
(4) mengembangkan sifat-sifat terpuji
sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan;
(5)
bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kompetensi
atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung
berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat
keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut: (1)
kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan
pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler
dan tujuan pembelajaran; (2) pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan,
misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori
belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi
yang diajarkannya; (4) kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan
strategi pembelajaran; (5) kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media
dan sumber belajar; (6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7)
kemampuan dalam menyusun program pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan
unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan;
(9) kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk
meningkatkan kinerja.
3. Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan
guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi: (1)
kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk
meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan untuk mengenal dan memahami
fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan; (3) kemampuan untuk menjalin
kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok.[6]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan baik selagi dalam
pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas ( dalam jabatan.
2. kompetensi
adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria
efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
3.
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan
profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.
4.
Kompetensi yang
harus dimiliki guru profesional
a.
Kompetensi Pribadi
b.
Kompetensi profesional
c.
Kompetensi sosial kemasyarakatan
DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto,
dkk, “Profesi Keguruan”, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)
Sardiman,
“Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar”, (Jakarta: Rajawali Pres,
2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar