KOMPETENSI
GURU DAN PERAN KEPALA SEKOLAH
Oleh
: Akhmad Sudrajat
Abstrak :
Dalam upaya meningkatan mutu pendidikan, kompetensi guru merupakan salah satu
faktor yang amat penting. Kompetensi guru tersebut meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dapat dilakukan melalui optimalisasi
peran kepala stsekolah, sebagai : educator, manajer, administrator, supervisor,
leader, pencipta iklim kerja dan wirausahawan.
Kata
kunci : kompetensi guru, peran kepala sekolah
A.
Pendahuluan
Dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui
Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan
sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu
berkaitan dengan faktor guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang
didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di
Indonesia. Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000)
mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think…”.
Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem
pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “. atau
dengan kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru.
Jika
kita amati lebih jauh tentang realita kompetensi guru saat ini agaknya masih
beragam. Sudarwan Danim (2002) mengungkapkan bahwa salah satu ciri krisis
pendidikan di Indonesia adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work
performance) yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja guru belum
sepenuhnya ditopang oleh derajat penguasaan kompetensi yang memadai, oleh
karena itu perlu adanya upaya yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi
guru.
Tulisan
ini akan memaparkan tentang apa itu kompetensi guru dan bagaimana upaya-upaya
untuk meningkatkan kompetensi guru dilihat dari peran kepala sekolah. Dengan
harapan kiranya tulisan ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bagi para
guru maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pendidikan.
B.
Hakikat Kompetensi Guru
Apa
yang dimaksud dengan kompetensi itu ? Louise Moqvist (2003) mengemukakan bahwa
“competency has been defined in the light of actual circumstances relating
to the individual and work. Sementara itu, dari Trainning Agency
sebagaimana disampaikan Len Holmes (1992) menyebutkan bahwa : ” A competence
is a description of something which a person who works in a given occupational
area should be able to do. It is a description of an action, behaviour or
outcome which a person should be able to demonstrate.”
Dari
kedua pendapat di atas kita dapat menarik benang merah bahwa kompetensi pada
dasarnya merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be
able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan
hasil yang seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan.
Agar
dapat melakukan (be able to do) sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja
seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge),
sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan
bidang pekerjaannya.
Mengacu
pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat
dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang
guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun
hasil yang dapat ditunjukkan..
Lebih
jauh, Raka Joni sebagaimana dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000)
mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu :
- Kompetensi profesional;
memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya,
memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar
mengajar yang diselenggarakannya.
- Kompetensi kemasyarakatan;
mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat
luas.
- Kompetensi personal; yaitu
memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian,
seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran :
ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sementara
itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah
merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
yaitu :
- Kompetensi pedagogik yaitu
merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a)
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap
peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan
pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f)
evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian yaitu
merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa;
(d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja
sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
- Kompetensi sosial yaitu
merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a)
berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik;
dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional
merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b)
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar
mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks
global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Sebagai
pembanding, dari National Board for Profesional Teaching Skill (2002) telah
merumuskan standar kompetensi bagi guru di Amerika, yang menjadi dasar bagi
guru untuk mendapatkan sertifikasi guru, dengan rumusan What Teachers Should
Know and Be Able to Do, didalamnya terdiri dari lima proposisi utama,
yaitu:
- Teachers are Committed to
Students and Their Learning yang
mencakup : (a) penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b)
pemahaman guru tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru
terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas
cakrawala berfikir siswa.
- Teachers Know the Subjects They
Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a) apresiasi guru tentang pemahaman materi
mata pelajaran untuk dikreasikan, disusun dan dihubungkan dengan mata
pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk menyampaikan materi pelajaran (c)
mengembangkan usaha untuk memperoleh pengetahuan dengan berbagai cara (multiple
path).
- Teachers are Responsible for
Managing and Monitoring Student Learning
mencakup: (a) penggunaan berbagai metode dalam pencapaian tujuan
pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran dalam berbagai setting
kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan ganjaran (reward)
atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara teratur, dan
(d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
- Teachers Think Systematically
About Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a) Guru secara terus menerus menguji diri
untuk memilih keputusan-keputusan terbaik, (b) guru meminta saran dari
pihak lain dan melakukan berbagai riset tentang pendidikan untuk
meningkatkan praktek pembelajaran.
- Teachers are Members of
Learning Communities
mencakup : (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah
melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja
sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari
berbagai sumber daya masyarakat.
Secara
esensial, ketiga pendapat di atas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang
prinsipil. Letak perbedaannya hanya pada cara pengelompokkannya. Isi rincian
kompetensi pedagodik yang disampaikan oleh Depdiknas, menurut Raka Joni sudah
teramu dalam kompetensi profesional. Sementara dari NBPTS tidak mengenal adanya
pengelompokan jenis kompetensi, tetapi langsung memaparkan tentang aspek-aspek
kemampuan yang seyogyanya dikuasai guru.
Sejalan
dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa
mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa
melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru
harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran
siswa. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling
well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang
berkembang dan berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan,
guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika
guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian
cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan
kehilangan kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk
menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara
antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan
pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.
Disamping
itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas
pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian
guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah
efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu
juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk
melakukan pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan
konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
C.
Peranan Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kompetensi Guru
Agar
proses pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki
kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya. Namun, jika kita
selami lebih dalam lagi tentang isi yang terkandung dari setiap jenis kompetensi,
–sebagaimana disampaikan oleh para ahli maupun dalam perspektif kebijakan
pemerintah-, kiranya untuk menjadi guru yang kompeten bukan sesuatu yang
sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru diperlukan upaya
yang sungguh-sungguh dan komprehensif.
Salah
satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi peran kepala
sekolah. Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2000) mengemukakan bahwa “ kepala
sekolah sebagai pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja personel, terutama
meningkatkan kompetensi profesional guru.” Perlu digarisbawahi bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi profesional di sini, tidak hanya berkaitan dengan
penguasaan materi semata, tetapi mencakup seluruh jenis dan isi kandungan
kompetensi sebagaimana telah dipaparkan di atas.
Dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh
peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2)
manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin);
(6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan;
Merujuk
kepada tujuh peran kepala sekolah sebagaimana disampaikan oleh Depdiknas di
atas, di bawah ini akan diuraikan secara ringkas hubungan antara peran kepala
sekolah dengan peningkatan kompetensi guru.
1.
Kepala sekolah sebagai educator (pendidik)
Kegiatan
belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan
pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang
menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan
kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan
tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa
berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus
meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan
efektif dan efisien.
2.
Kepala sekolah sebagai manajer
Dalam
mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala
sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para
guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat memfasiltasi dan
memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan
kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan
pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, –seperti : MGMP/MGP tingkat
sekolah, in house training, diskusi profesional dan sebagainya–, atau melalui
kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti : kesempatan
melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang
diselenggarakan pihak lain.
3.
Kepala sekolah sebagai administrator
Khususnya
berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan
kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat
mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi
terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itu kepala sekolah
seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan
kompetensi guru.
4.
Kepala sekolah sebagai supervisor
Untuk
mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala
kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan
melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara
langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan
dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran (E. Mulyasa, 2004). Dari hasil
supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam
melaksanakan pembelajaran, — tingkat penguasaan kompetensi guru yang
bersangkutan–, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut
tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus
mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Jones
dkk. sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukakan bahwa “
menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam
tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para
guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka”. Dari
ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai
tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan
saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya
dengan baik
5.
Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin)
Gaya
kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuh-suburkan
kreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru ?
Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu
kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi
pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah
dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel,
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Kendati demikian menarik
untuk dipertimbangkan dari hasil studi yang dilakukan Bambang Budi Wiyono
(2000) terhadap 64 kepala sekolah dan 256 guru Sekolah Dasar di Bantul
terungkap bahwa ethos kerja guru lebih tinggi ketika dipimpin oleh kepala
sekolah dengan gaya kepemimpinan yang berorientasi pada manusia.
Kepemimpinan
seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian dan kepribadian kepala sekolah
sebagai pemimpin akan tercermin dalam sifat-sifat sebagai barikut : (1) jujur;
(2) percaya diri; (3) tanggung jawab; (4) berani mengambil resiko dan
keputusan; (5) berjiwa besar; (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan (E.
Mulyasa, 2003).
6.
Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
Budaya
dan iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan setiap guru lebih termotivasi
untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang disertai usaha untuk
meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya menciptakan budaya dan
iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) para guru akan bekerja lebih giat apabila
kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan, (2) tujuan kegiatan perlu
disusun dengan dengan jelas dan diinformasikan kepada para guru sehingga mereka
mengetahui tujuan dia bekerja, para guru juga dapat dilibatkan dalam penyusunan
tujuan tersebut, (3) para guru harus selalu diberitahu tentang dari setiap
pekerjaannya, (4) pemberian hadiah lebih baik dari hukuman, namun sewaktu-waktu
hukuman juga diperlukan, (5) usahakan untuk memenuhi kebutuhan
sosio-psiko-fisik guru, sehingga memperoleh kepuasan (modifikasi dari pemikiran
E. Mulayasa tentang Kepala Sekolah sebagai Motivator, E. Mulyasa, 2003)
7.
Kepala sekolah sebagai wirausahawan
Dalam
menerapkan prinsip-prinsip kewirausaan dihubungkan dengan peningkatan
kompetensi guru, maka kepala sekolah seyogyanya dapat menciptakan pembaharuan,
keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang. Kepala sekolah
dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani melakukan perubahan-perubahan
yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan dalam hal-hal yang berhubungan
dengan proses pembelajaran siswa beserta kompetensi gurunya.
Sejauh
mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran di atas, secara langsung
maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan
mutu pendidikan di sekolah.
D.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Kompetensi guru merupakan
gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam
melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil
yang dapat ditunjukkan..
- Kompetensi guru terdiri dari
kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
- Sejalan dengan tantangan
kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan
semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan
berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
- Kepala sekolah memiliki peranan
yang strategis dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, baik sebagai
educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader
(pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan.
- Seberapa jauh kepala sekolah
dapat mengoptimalkan segenap peran yang diembannya, secara langsung maupun
tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi
guru, dan pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu
pendidikan di sekolah.
Sumber
Bacaan :
Bambang Budi Wiyono. 2000. Gaya Kepemimpinan Kepala
Sekolah dan Semangat Kerja Guru dalam Melaksanakan Tugas Jabatan di Sekolah
Dasar. (abstrak) Ilmu Pendidikan: Jurnal Filsafat, Teori, dan Praktik
Kependidikan. Universitas Negeri Malang. (Accessed, 31 Oct 2002).
Depdiknas. 2006. Standar Kompetensi Kepala Sekolah TK,SD,
SMP, SMA, SMK & SLB, Jakarta : BP. Cipta Karya
————––. 2006. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. http://www.depdiknas.go.id/ inlink. (accessed 9
Feb 2003).
Louise Moqvist. 2003. The Competency Dimension of
Leadership: Findings from a Study of Self-Image among Top Managers in the
Changing Swedish Public Administration. Centre for Studies of Humans,
Technology and Organisation, Linköping University.
Mary E. Dilworth & David G. Imig. Professional
Teacher Development and the Reform Agenda. ERIC Digest. 1995. . (Accessed
31 Oct 2002 ).
National Board for Professional Teaching Standards. 2002 . Five
Core Propositions. NBPTS HomePage. (Accessed, 31 Oct 2002).
Sudarwan Danim. 2002. Inovasi Pendidikan : Dalam Upaya
Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Suyanto dan Djihad Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi
Pendidikan Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta : Adi Cita.
*))Akhmad
Sudrajat adalah staf pengajar di Pendidikan Ekonomi FKIP-UNIKU dan Pengawas
Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar