A. Pengertian Ibadah
Secara etomologis diambil dari
kata ‘ abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau
budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, harta dirinya sendiri milik
tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk
memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya.
Manusia adalah hamba Allah
“‘Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki
miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ الذريات
56
Tidak Aku ciptakan Jin dan
Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu (QS. 51(al-Dzariyat ): 56).
B. Jenis ‘Ibadah
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis,
dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;
- ‘Ibadah Mahdhah, artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
- Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
- Tatacaranya
harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh
Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء
64
Dan Kami tidak mengutus seorang
Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 4: 64).
وما آتاكم الرسول
فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…الحشر 7
Dan apa saja yang dibawakan Rasul
kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59:
7).
Shalat dan haji adalah ibadah
mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
صلوا كما رايتمونى اصلى .رواه البخاري . خذوا عنى مناسككم
.
Shalatlah kamu seperti kamu
melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu
Jika melakukan ibadah bentuk ini
tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka
dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut
bid’ah: Sabda Nabi saw.:
من احدث فى امرنا هذا ما ليس منه فهو رد . متفق
عليه . عليكم بسنتى وسنة الخلفآء الراشدين
المهديين من بعدى ،
تمسكوا بها وعضوا بها بالنواجذ ، واياكم ومحدثات الامور، فان كل محدثة بدعة، وكل
بدعة ضلالة . رواه احمد وابوداود والترمذي
وابن ماجه ، اما بعد، فان خير الحديث كتاب
الله ، وخير الهدي هدي محمد ص. وشر الامور
محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة . رواه مسلم
Salah satu penyebab hancurnya
agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya
bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka:
ذرونى ما تركتكم، فانما هلك من كان قبلكم بكثرة
سؤالهم واختلافهم على انبيآئهم، فاذا امرتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم واذا نهيتكم
عن شيئ فدعوه . اخرجه مسلم
c. Bersifat supra rasional (di
atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena
bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami
rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul
Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti
atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau
tidak. Atas dasar ini, maka
ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini
adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang
diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan
hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk
dipatuhi:
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Wudhu,
2. Tayammum
3. Mandi hadats
4. Adzan
5. Iqamat
6. Shalat
7. Membaca al-Quran
8. I’tikaf
9. Shiyam ( Puasa )
10. Haji
11. Umrah
12. Tajhiz al- Janazah
Rumusan Ibadah Mahdhah adalah
“KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)
2. Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai
hubungan hamba dengan Allah juga
merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya . Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada
4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama
Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng
garakan.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam
ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut
nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut
bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau
untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk,
merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu
bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah
“BB + KA”
(Berbuat Baik + Karena Allah)
- Hikmah Ibadah Mahdhah
Pokok dari
semua ajaran Islam adalah “Tawhiedul ilaah” (KeEsaan Allah) , dan ibadah
mahdhah itu salah satu sasarannya adalah untuk mengekpresikan ke Esaan Allah
itu, sehingga dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan:
- Tawhiedul wijhah
(menyatukan arah pandang). Shalat semuanya harus menghadap ke arah
ka’bah, itu bukan menyembah Ka’bah, dia adalah batu tidak memberi manfaat
dan tidak pula memberi madharat, tetapi syarat sah shalat menghadap ke
sana untuk menyatukan arah
pandang, sebagai perwujudan Allah yang diibadati itu Esa. Di mana pun orang shalat ke arah sanalah
kiblatnya (QS. 2: 144).
- Tawhiedul harakah
(Kesatuan gerak). Semua orang yang shalat gerakan pokoknya sama, terdiri
dari berdiri, membungkuk (ruku’), sujud dan duduk. Demikian halnya ketika
thawaf dan sa’i, arah putaran dan gerakannya sama, sebagai perwujudan
Allah yang diibadati hanya satu.
- Tawhiedul lughah
(Kesatuan ungkapan atau bahasa). Karena Allah yang disembah (diibadati)
itu satu maka bahasa yang dipakai mengungkapkan ibadah kepadanya hanya
satu yakni bacaan shalat, tak peduli bahasa ibunya apa, apakah dia
mengerti atau tidak, harus satu bahasa, demikian juga membaca al-Quran,
dari sejak turunnya hingga kini al-Quran adalah bahasa al-Quran yang
membaca terjemahannya bukan membaca al-Quran.
Tulisan ini
dikirim pada pada September 15, 2008 5:00 pm dan di isikan dibawah Ibadah. Anda dapat meneruskan melihat respon dari
tulisan ini melalui RSS 2.0 feed. Anda dapat merespon, or trackback dari
website anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar